0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kecamatan Bantan Terima Kunjungan Pasutri

Ringkasan: Bantan (Inmas) - Ka. Kua Kec Bantan terima kunjungan Pasutri terkait keinginannya untuk rujuk kepada mantan istrinya yang baru dicerai 2 bulan yang lalu. Tepatnya di ruangan kerja KUA Kec Bantan. Senin. 09 -10-2023.Rujuk adalah bersatunya kembali pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan.

Bantan (Inmas) - Ka. Kua Kec Bantan terima kunjungan Pasutri terkait keinginannya untuk rujuk kepada mantan istrinya yang baru dicerai 2 bulan yang lalu. Tepatnya di ruangan kerja KUA Kec Bantan. Senin. 09 -10-2023.

Rujuk adalah bersatunya kembali pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan. Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk kepada Istrinya keduanya tidak perlu melangsungkan akad Nikah asalkan masih dalam masa Iddah. Selain sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah di talak.

Itulah sebabnya masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi semisal USG untuk mengetahui kekosongan rahim.

Untuk keinginan Saudara Amir warga Kec bantan, KUA kec bantan menginformasikan kepada Amir, ada beberapa hal yang harus di perhatikan : 1. Suami yang hendak rujuk. 2. Istri yang akan dirujuk. 3. Kalimat rujuk.

1. Suami yang hendak Rujuk. Suami yang ingin rujuk harus terlebih dahulu harus merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.

2. Istri yang akan dirujuk. Saat Suami ingin Rujuk perhatikan kondisi Istri terlebih dahulu. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah, sehingga jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya diharuskan melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.

Itulah penjelasan yang disampaikan Ka. KUA Kec Bantan kepada Amir, maka oleh karenanya dimohon kepada Amir untuk mengajak istrinya datang ke KUA Kec Bantan untuk di verifikasi dan tentunya nanti akan mempermudah proses rujuk yang diinginkan oleh Amir.

Amir sangat berterima kasih kepada KUA Kec Bantan atas pencerahannya dan Insya Allah dalam waktu dekat ini istri saya akan saya bawa ke KUA.