Bathin Solapan (Inmas) – Gubernur Provinsi Riau Syamsuar didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga kepada Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso dan penandatanganan Prasasti SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbo Ayo) Bathin Sobanga oleh Syamsuar di komplek Rumah Adat Sakai Desa Kesumbu Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (9/11/2022).
Kedatangan Bupati, Gubernur dan rombongan disambut Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso dengan pemasangan selempang empat warna, pencak silat, tari Poang Sakai dan tepuk tepung tawar. Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso, Ketua Kerapatan Adat Bathin Sobanga Imbo Ayo mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Bengkalis yang telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbo Ayo) Bathin Sobanga Desa Kesumbu Ampai Kecamatan Bathin Solapan.
Atas nama Pemkab Bengkalis, Kasmarni juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau , khususnya kepada gubernur Riaudan semua pihak yang telah terlibat atas kontribusi sehingga membuat masyarakat Adat Bathin Sobanga merasa bersyukur sekaligus bangga karena telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan hutan adatnya, Hutan Imbo Adat Ayo. Kasmarni berharap, dengan telah diterbitkannya SK pengakuan yang diberikan oleh Gubernur Riau kepada Suku Sakai Bathin Sobanga bisa menjadi motivasi bagi masyarakat adat lainnya untuk mendapatkan hal yang sama agar keberadaan dan hak masyarakat hukum adat diakui sesuai aturan yang berlaku.
Syamsuar mengatakan Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Bathin Sobanga Desa Kesumbu Ampai Kecamatan Bathin Solapan adalah wujud nyata dukungan, kepedulian dan penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada Suku Sakai.
Syamsuar juga menambahkan keberadaan hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat, yang merupakan sumber kehidupan dan faktor penentu eksistensi diri, sehingga hutan adat harus dilindungi dan mendapat legalitas yang sah karena hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting untuk keberlanjutan masyarakat adat, sehingga perlu diberi pengakuan oleh pemerintah Acara di tutup dengan do’a yang di amanahkan kepada Kepala KUA kecamatan Bathin Solapan “ Bismillahirrohmanirrohim, Ya Allah segala puja dan puji syukur kami persembahkan kehadirat-MU ya Allah berkat curahan rahmat, taufik hidayah-Mu pada hari ini kami dapat melaksanakan acara Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbo Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga.
Ya Allah, Semoga dengan adanya pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, khususnya untuk masyarakat Suku Sakai yang ada di Desa Kasumbu Ampai ini dapat lebih memotivasi masyarakat untuk senantiasa menjaga keutuhan alam hutan, sehingga lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik”.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Bupati Bengkalis Kasmarni, Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, Kadis Kehutanan Riau, Camat Bathin Solapan, Mandau, Talang Mandau dan Camat Bandar Laksamana , Kepala KUA Bathin Solapan Surianto dan para Datuk Bathin.