0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kecamatan Bathin Solapan Menjadi Narasumber Kegiatan Pendidikan Pra Nikah Bagi Remaja Desa

Ringkasan: Bathin Solapan (Inmas) - Manfaatkan dana bermasa Pemerintah Desa Simpang Padang bekerjasama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan dan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Desa (Usia Nikah), di aula Desa S...

Bathin Solapan (Inmas) - Manfaatkan dana bermasa Pemerintah Desa Simpang Padang bekerjasama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan dan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Desa (Usia Nikah), di aula Desa Simpang Padang, Kamis 22/6/2023.

Kegiatan ini  diikuti oleh siswa siswi SMA Negeri 3 Mandau dan SMA Kesehatan sebanyak 30 orang dengan dihadiri Ketua BPD, Kades, ketua TP PKK, Babinsa,  Bhabinkamtibmas, Kadus, tokoh agama / tokoh masyarakat, Pengurus Posyandu Remaja dan undangan lainya. Sebagai narasumber atau pemateri di hadirkan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis dan KUA Kecamatan Bathin Bathin Solapan.

Kegitan ini di buka langsung oleh Kepala Desa Asrizal, SH. MH, ia mengatakan bahwa acara ini tidak dimaksudkan agar remaja sekarang untuk segera menikah tetapi ini merupakan program dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, bertujuan untuk memberikan bekal agar generasi sekarang tidak salah bergaul.

Asrizal berharap para remaja diharapkan mengikuti kegiatan - kegiatan yang positif agar masa remajanya tidak hilang dengan percuma karena pernikahan bukan perkara gampang tetapi harus siap secara lahir maupun bathin jangan hanya karena materi kemudian menikah. 

Ia juga menambahkan sebelum menikah, seseorang minimal bekerja dahulu. Karena kalau sudah menikah, harus bisa lepas dari orang tua sehingga orang tua akan bangga dan bahagia apabila lihat anaknya bahagia. 

Asrizal juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni lewat dana bermasa inilah kita bisa manfaatkan sebaik baiknya dan ini termasuk program Bupati Bengkalis menuju Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera. 

Sebagai narasumber Kepala KUA Kecamatan Bathin Solapan, H. Surianto, S. HI menyampaikan tentang Fikih Munakahat, yaitu hukum pernikahan yang sesuai dengan undang - undang perkawinan. Perkawinan menurut UU nomor 1 tahun 1974 mengatakan Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Undang - undang nomor 1 tahun 1974 diubah menjadi undang - undang nomor 16 tahun 2019 tentang usia pernikahan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Surianto juga menjelaskan beberapa hal tentang pernikahaan dalam sebuah rumah tangga dan persoalan yang di hadapi, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam membina keluarga kunci utamanya adalah komunikasi, membina keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah yang tentunya sesuai dengan syaria’at Islam.

Surianto juga menambahkan pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi bagi remaja agar dapat mempersiapkan kesehatan organ reproduksi sebelum pernikahan, kesetaraan gender dan bagaimana berbagi peran dan tugas dengan pasangan. Surianto juga memberikan simulasi penyelesaian masalah, yang kemudian dikaji bersama dan dicari solusinya oleh para peserta.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Peni Wandari,S.PSi dalam materinya menjelaskan dampak psikologis dari pelaksanaan pernikahan dini dapat menimbulkan terjadinya kecemasan, stress, depresi dan perceraian. Sebab perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.

Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Sehingga mereka yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan nggak wajar karena usia belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil.

Peni juga menambahkan Salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Perlu menunda hubungan seksual hingga umur, biologis, dan mental menjadi dewasa serta finansial yang memadai karena perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa. Jika perkawinan usia anak nggak segera dihentikan, dampaknya akan semakin kompleks. Antara lain dampak kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan masih banyak lagi.