0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kecamatan Bengkalis Hadiri Mediasi Sengketa Tanah di Desa Sungai Alam

Ringkasan: Bengkalis (KUA Kecamatan Bengkalis) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Suhardi,S.Ag , beserta Staff dan  Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis menghadiri acara mediasi tanah sengketa warga di Kantor Desa Sungai Alam Selasa, 28 Maret 2023. Tanah sengketa tersebut berlokasi...

Bengkalis (KUA Kecamatan Bengkalis) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Suhardi,S.Ag , beserta Staff dan  Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis menghadiri acara mediasi tanah sengketa warga di Kantor Desa Sungai Alam Selasa, 28 Maret 2023.

 

Tanah sengketa tersebut berlokasi  di RT 05/RW 03, Dusun II, Belakang Kampus Politeknik Bengkalis, di Desa Sungai Alam dan dipandang sangat perlu dilakukan mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa.

 

Dihadiri juga oleh Kapolsek Bengkalis, Staff Tapem Kantor Camat Bengkalis, Babhinkantibmas, pengurus rumah ibadah, RT/ RW, dan perangkat desa Sungai Alam untuk memastikan bahwa mediasi berlangsung secara adil dan objektif.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Bengkalis menyatakan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada dirinya untuk sebagai pihak yang terlibat memfasilitasi mediasi sengketa tanah yang sedang berlangsung. Beliau juga menghargai komitmen dan keinginan semua pihak yang hadir untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang damai dan adil.

 

Mediasi tanah sengketa merupakan salah satu cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa tanah yang lebih efektif dan efisien. Mediasi memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk saling mendengarkan, memahami perspektif masing-masing untuk mencapai kesepakatan bersama.

 

Suhardi juga menegaskan bahwa dirinya dalam mediasi ini  bukanlah untuk  menetapkan keputusan, namun lebih mengarahkan kepada sentuhan rohani tentang bahaya sebuah persengketaan yang dapat mengakibatkan pecah dan putusnya tali persaudaraan. Selain itu juga  mediasi lebih mengarah kepada rundingan damai agar tidak memicu tindak pidana.

 

Disetujui oleh semua pihak dan tercapailah kesepakatan dari yang bertikai. Namun jika masih didapat ketdak puasan maka permasalahan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Agama tapi ingat penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih baik demi kebenaran dan keadilan bersama, ingat Suhardi.