Bengkalis (Inmas)-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Kembali mengadakan rapat lintas sectoral dalam rangka mengantisipasi pernikahan dini (nikah bawah umur) dan Nikah Sirri Selasa (30 Agustus 2022) bertempat di KUA Kecamatan Bengkalis.
Rapat di hadiri oleh Babinkamtibmas Desa Kelapapati Bapak Ronald Setiawan, Kepala Desa Kelemantan Barat, Bapak Sabahar Kepala Desa Pematang Duku Timur Bapak Mas’ud, Kepala Desa Perapat Tunggal di wakili oleh Nia Puspitasari, Kepala Desa Meskom Bapak Usman, Kepala Desa Simpang Ayam Bapak Mujiono, Kepala Desa Kuala Alam Sudi Hartono dan turut dihadiri Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis, Firdaus dan Ramlan.
Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S, Ag menyampaikan tujuan rapat networking ini adalah membahas tentang nikah usia dini/nikah bawah umur dan nikah sirri dan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka perceraian.
Pusaka Sakinah singkatan dari Pusat Layanan Keluarga Sakinah sebagai Pilot Project/Percontohan. Fungsinya adalah memberikan layanan konsultasi, advokasi dan pembinaan melalui Bimbingan Keluarga Sakinah bagi rumah tangga yang mengalami broken home, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak”.
Ada tiga program yang dilakukan pemerintah dalam hal ini kementerian Agama yaitu bimbingan masa nikah, konsultasi keluarga dan pendampingan keluarga, tentunya ini dapat memfasilitasi keluarga saat terjadi permasalahan, termasuk juga memetakan kondisi keluarga supaya mendapat pendampingan yang tepat, Sebagaimana yang tertuang dalam program Pusaka Sakinah. Suhardi mengatakan Pusaka Sakinah program Pemerintah ini harus disosialisasikan kepada masyarakat umum khususnya generasi muda, sehingga sebagai pemerintah bisa mencegah terjadinya pernikahan sirri dan nikah bawah umur sehingga pengadministrasian di kecamatan tidak rumit dan tidak menimbul masalah, katanya”.
Selanjutnya Suhardi mengatakan permasalahan nikah bawah umur, nikah sirri dan nikah bawah tangan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, karna dampak terhadap mereka yang melakukan pernikahan tidak tercatat di pencatatan sipil, untuk itu harus dibimbing dan di kasih pencerahan kepada masyarakat, terkhusus kepada generasi muda, ucapnya”.
Sementara itu BaBinkamtibmas desa Kelapapati dalam sambutannya menyampaikan terhadap pandangannya bahwa dalam hal yang di bicarakan ini tentang nikah bawah umur dan nikah sirri perlu di lakukan penegasan hukum, kita harus bersinergi bersama-sama menanggani dan membangun sehingga permasalahan nikah bawah tangan dan bawah umur dapat teratasi”, tuturnya.
Kepala desa Kuala Alam Sudi Hartono berpandangan bahwa kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi karena perilaku anak terhadap pengaruh negatif serta kurangnya control dari orang tua sehingga terjadinya pergaulan bebas.
Selanjutnya Kepala desa Simpang Ayam mengatakan kasus hamil di luar nikah memaksa terjadinya pernikahan anak dibawah umur, selain dampak social yang ditimbulkan, juga melanggar Undang-undang perlindungan anak.
Program Pusaka Sakinah ini di selenggarakan dalam rangka upaya mendukung program pemerintah di bidang pembangunan dan ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan berumah tangga yang baik dan salah satu upaya mengurangi angka perceraian.
Dari serangkaian pembahasan dan pendapat, dapat dirumuskan pentingnya musyawarah serta kolaborasi bersama-sama dalam melakukan sosialisasi UU pernikahan agar masalah pernikahan anak dibawah umur dan nikah sirri dapat teratasi.