0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kecamatan Bukit Batu Hadiri Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Ringkasan: Bukit Batu (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Batu, Ahmad Syahril, S.Ag, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (12/122...

Bukit Batu (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Batu, Ahmad Syahril, S.Ag, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (12/122025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA se-Kabupaten Bengkalis, pejabat Kemenag, serta para penyelenggara haji dan umrah di wilayah tersebut. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait regulasi baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada tahun 2025, termasuk mekanisme pendaftaran, pembinaan, perlindungan jamaah, serta peningkatan kualitas layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Syahril, S.Ag menyampaikan bahwa hadirnya UU No. 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola haji dan umrah. Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi baru ini agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh penyelenggara layanan haji dan umrah memahami aturan baru secara menyeluruh, sehingga pelayanan bagi jamaah bisa semakin baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Syahril.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan interaktif, diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Agama serta sesi tanya jawab. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak terkait dapat mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2025 dengan baik demi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Bengkalis.