0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kecamatan Mandau Lakukan Perbincangan Singkat Bersama Humas KUA Kecamatan Mandau Dalam Menghimbau Pernikahan Sirri

Ringkasan: Mandau (Inmas) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh saat ditemui di ruangan Kepala KUA oleh Humas KUA Kecamatan Mandau Rosnita lakukan perbincangan singkat mengenai himbauan tentang pernikahan siri. Senin (02/10/2023)Dalam kesempatan tersebut, Rosnita selaku Humas KUA Kecamat...

Mandau (Inmas) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh saat ditemui di ruangan Kepala KUA oleh Humas KUA Kecamatan Mandau Rosnita lakukan perbincangan singkat mengenai himbauan tentang pernikahan siri. Senin (02/10/2023)

Dalam kesempatan tersebut, Rosnita selaku Humas KUA Kecamatan Mandau mengajukan beberapa pertanyaan mengenai pandangan beliau sebagai Kepala KUA Kecamatan Mandau tentang pernikahan siri yang masih ada terjadi di wilayah Kecamatan Mandau khususnya.

Pertanyaan : Bagaimana pandangan bapak tentang masih adanya nikah Sirri di Kecamatan Mandau?

Jawaban : Menurut saya, nikah Sirri bukan issu baru, tapi merupakan issu lama. Ini menjadi masalah bagi kita bersama, pelaku nikah Sirri ini biasanya rata rata bermasalah.  Setidaknya, nikah sirri pada masa sekarang ada tiga bentuk. Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Kedua, nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di KUA.

Pertanyaan : Menurut bapak Bagaimana Hukum Nikah Sirri ?

Jawaban : Meskipun menurut beberapa ulama, sepanjang pernikahan itu tidak melanggar nilai-nilai ajaran Islam maka hukumnya tetap boleh saja. Sementara Kondisi Indonesia, yang ada mendekotomikan nikah sirri, yang lahir dari imbas munculnya Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Salah satu poinnya adalah menikah diharuskan mencatatkan perkawinanya. Karena tuntutan zaman untuk menyesuaikan kemashlahatan, agar tidak terjadinya kerugian di masa yang akan datang maka wajib hukumnya untuk mencatatkan perkawinan. Artinya, saya mengusulkan, kalau bisa rukun nikah harus ditambah, bukan harus adanya catin laki dan perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qobul saja. Akan tetapi dimbah harus tercatat di KUA.

Pertanyaan : Apa harapan Bapak selaku Kepala KUA di Kecamatan Mandau mengenai nikah Sirri ini?

Jawaban : Saya menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Kecamatan Mandau, mari bersama-sama mencegah agar jangan terjadinya praktek nikah siri, dengan cara memberitahukan kepada tetangga, kerabat, teman dan sanak saudara akan bahaya nikah Sirri. Juga menasehati kerabat dekat kita jangan sampai melakukan nikah Sirri.

“Menikah melalui KUA berarti negara ikut hadir serta memberikan legal standing atau mengakui pernikahan tersebut, ini artinya memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.” jelasnya

Dari hasil perbincangan singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernikahan siri tidaklah dibenarkan oleh negara karena akan berdampat pada si calon istri nantinya dan pernikahan siri juga tidak tercatat secara sah di negara. Pernikahan siri sebaiknya jangan ada lagi terutama di wilayah kecamatan Mandau, jika sudah ada niat untuk menikah namun memiliki kendala maka segeralah mendatangi Kantor KUA Kecamatan setempat agar dicarikan solusi terbaiknya. Harap beliau