Mandau (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan
Mandau Saim, lakukan pelayanan ikrar wakaf sebagai
salah satu Program Kerja setiap KUA di bidang wakaf atas sebidang milik Zainal
sebagai wakif yang berada di Jalan
KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau. Rabu (25/10/2023)
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta
benda miliknya untuk kepentingan umat, sedangkan Nadzir merupakan orang yang memegang
amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Pada kegiatan yang dilangsungkan di Jalan
KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam ini, Saim menyampaikan bahwa semua wakaf
yang ada pastinya sudah dilengkapi dengan sertifikat wakaf, untuk memastikan
keabsahan dan legalitas wakaf yang akan digunakan untuk tujuan dan kepentingan
dakwah, ibadah, serta pendidikan islam.
Setelah prosesi Ikrar Wakaf, Saim
mengatakan, bahwa “Prosesi Ikrar Wakaf ini bertujuan untuk mengabsahkan dan memberikan payung
hukum terhadap tanah wakaf,
karena tidak menutup kemungkinan sebuah tanah wakaf bisa saja bermasalah
kedepannya kalau ikrar wakafnya belum dinyatakan, harapannya semoga semua proses wakaf
dari awal bisa sampai ke sertifikat
sehingga berkekuatan hukum serta dapat bermanfaat untuk umat“.
Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, juga
menjelaskan bahwa KUA memberikan kemudahan dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf
sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendukung para wakif
(orang yang mewakafkan harta) dalam menjalankan niat baik mereka untuk pembangunan
dan pengelolaan Masjid atau lainnya.
“Semua wakaf yang telah disahkan melalui
AIW dapat menjadi wakaf produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan umat.
Ini merupakan langkah penting dalam memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk
kebaikan masyarakat.” Harap Saim.
Senada dengan itu, Zainal sebagai Wakif
juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas proses penyerahan Akta Ikrar
Wakaf ini, dan
beliau berharap agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk
kepentingan dakwah, ibadah dan pendidikan Islam. Sementara itu, Dedy Erwan
sebagai Nadzir berjanji akan menggunakan tanah yang telah diwakafkan ini dengan
sebaik mungkin sehingga tujuan utama untuk dakwah dan ibadah tadinya dapat
terlaksana semaksimal mungkin.
Acara penyerahan dan penandatanganan AIW
ini disaksikan oleh dua saksi yaitu Harisman dan Ardinal. Turut hadir pada
prosesi Ikrar Wakaf tersebut bapak Zainal sebagai wakif yang mewakafkan tanah,
hadir juga bapak Dedy Erwan sebagai Nadzir, mewakili Nazir yang lainnya, PAIF
KUA Kecamatan Mandau Zul Afriandi, dan beberapa saksi dalam ikrar wakaf
tersebut.