0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kecamatan Mandau Serah dan Lakukan Akta Ikrar Wakaf Sebidang Tanah Untuk Keperluan Ibadah, Dakwah, dan Pendidikan Islam

Ringkasan: Mandau (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, lakukan pelayanan ikrar wakaf sebagai salah satu Program Kerja setiap KUA di bidang wakaf atas sebidang milik Zainal sebagai wakif yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau.

Mandau (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, lakukan pelayanan ikrar wakaf sebagai salah satu Program Kerja setiap KUA di bidang wakaf atas sebidang milik Zainal sebagai wakif yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau. Rabu (25/10/2023)

 

Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya untuk kepentingan umat, sedangkan Nadzir merupakan orang yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.

 

Pada kegiatan yang dilangsungkan di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam ini, Saim menyampaikan bahwa semua wakaf yang ada pastinya sudah dilengkapi dengan sertifikat wakaf, untuk memastikan keabsahan dan legalitas wakaf yang akan digunakan untuk tujuan dan kepentingan dakwah, ibadah, serta pendidikan islam.

 

Setelah prosesi Ikrar Wakaf, Saim mengatakan, bahwa “Prosesi Ikrar Wakaf ini bertujuan untuk mengabsahkan dan memberikan payung hukum terhadap tanah wakaf, karena tidak menutup kemungkinan sebuah tanah wakaf bisa saja bermasalah kedepannya kalau ikrar wakafnya belum dinyatakan, harapannya semoga semua proses wakaf dari awal bisa sampai ke sertifikat sehingga berkekuatan hukum serta dapat bermanfaat untuk umat“.

 

Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, juga menjelaskan bahwa KUA memberikan kemudahan dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendukung para wakif (orang yang mewakafkan harta) dalam menjalankan niat baik mereka untuk pembangunan dan pengelolaan Masjid atau lainnya.

 

“Semua wakaf yang telah disahkan melalui AIW dapat menjadi wakaf produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan umat. Ini merupakan langkah penting dalam memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk kebaikan masyarakat.” Harap Saim.

 

Senada dengan itu, Zainal sebagai Wakif juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas proses penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, dan beliau berharap agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan dakwah, ibadah dan pendidikan Islam. Sementara itu, Dedy Erwan sebagai Nadzir berjanji akan menggunakan tanah yang telah diwakafkan ini dengan sebaik mungkin sehingga tujuan utama untuk dakwah dan ibadah tadinya dapat terlaksana semaksimal mungkin.

 

Acara penyerahan dan penandatanganan AIW ini disaksikan oleh dua saksi yaitu Harisman dan Ardinal. Turut hadir pada prosesi Ikrar Wakaf tersebut bapak Zainal sebagai wakif yang mewakafkan tanah, hadir juga bapak Dedy Erwan sebagai Nadzir, mewakili Nazir yang lainnya, PAIF KUA Kecamatan Mandau Zul Afriandi, dan beberapa saksi dalam ikrar wakaf tersebut.