Mandau (Inmas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M. Sh melakukan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berupa sebidang tanah seluas 300 M dari Indra Surya yang telah mewakafkan kepada nazhir pengurus mushollah untuk pembangunan mushalla Al – Aqso di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau pada Jum’at ,23 September 2022.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Mandau menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai dengan undang-undang tentang wakaf. “Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang” ujarnya.
Menurut Saim, dengan mewakafkan tanah termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kita sebagai kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia, semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya.
Kepala KUA Kecamatan Mandau berharap “Mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang mewakafkan harta bendanya. Beliau mengingatkan kepada wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan Pengurus Mushalla selaku nazhir”.
Turut Hadir Dalam penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut Penyuluh PAI Zul Afriandi, Wakif Indra Surya, Nazhir Martias, Jamaluddin, Hendra, Edy Canda dan Dedi Efrengki serta dua orang saksi yaitu Nurhafni dan Rido.