Rokan Hilir (Inmas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, H. Ahmad Asyura, S.Ag melaksanakan kegiatan menghadiri pernikahan sepasang pengantin dimana pada kali ini mempelai pria, Mohammad Izzad merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan mempelai wanita, Juli Kusuma Wardani merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kegiatan pernikahan berlangsung pada pukul 08.00 WIB bertempat di kediaman mempelai wanita di Kelurahan Banjar XII, Jum'at (01/12/2023).
Pelaksanaan pernikahan dipimpin langsung oleh H. Ahmad Asyura, S.Ag selaku Kepala KUA yang merupakan Penghulu Ahli Madya di KUA Kec. Tanah Putih, dengan Wali Nikah ayah kandung dari mempelai wanita, Sumantri serta dua orang saksi yakni KH. Johan dan Taufik Hidayat. Pernikahan berlangsung lancar dan penuh haru dengan prosesi Ijab Qabul yang berjalan mulus diiringi ungkapan rasa syukur oleh keluarga besar kedua mempelai yang turut menghadiri kegiatan tersebut.
Setelah penyerahan Mahar berupa Cincin Emas dan Uang sejumlah tiga juta rupiah oleh mempelai pria, pada saat itu juga langsung diserahkan Kutipan Akta Nikah kepada sepasang pengantin yang kini telah sah menjadi pasangan suami istri. Dalam kesempatan tersebut Ahmad Asyura tidak lupa memberikan wejangan ataupun nasehat pernikahan kepada kedua mempelai yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi mereka dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pernikahan antara WNI dengan WNA ini bukan kali pertama dilakukan di KUA Kec. Tanah Putih, sebelumnya pernah ada yakni pernikahan antara WNI dengan pasangannya yang berkewarganegaraan Jepang. Selain itu, kedua mempelai sudah melengkapi dokumen persyaratan dan telah mendapatkan izin dari kedutaan negara yang bersangkutan di Indonesia. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA yaitu :
- CNI (Certificate of No Impediment).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
- Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
- Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Jika menikah di KUA, maka perlu menyertakan surat keterangan mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.(Humas)