Kuansing ( Kemenag ) --- Kepala KUA Kecamatan Tengah H. Jefri Eriadi, menaja kegiatan Safari Dakwah di Mushalla Nurul Iman di desa Jake.Sabtu, 26 Juli 2025.
Program menteri Agama GAS ( Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ). Makanya Kepala KUA Kuantan Tengah menaja Syafari Dakwah di Mushalla Nurul Iman Desa Jake.
Hadir dalam kegiatan tersebut, kepala KUA Kuantan Tengah H. Jefri Eriadi, penyuluh Kuantan Tengah yaitu Ade Juniawan, Lasmiadi, Jabrius Jas, Fitro Hamdani, Ramdanil, Prihasni, Ernita, Ernawati dan Karnaini.
Hadir juga Pj. Kades Jake H. Alfius dan nyonya dan perangkat, ketua BPD dan anggota, serta jamaah Mushalla Nurul Iman Jake.
Kesempatan itu Kapala KUA Kuantan Tengah, menjelasakan tentang Nikah Sirri. Jangan kita dimasyarakat hindari Nikah Sirri, karena nikahh Sirri tersebut Tidak ada dalam Islam, dan kebanyakan nikah Sirri itu, kurang tepat walinya. Kadangkala ayahnya si catin perempuan nya masih ada, namun karena nikah Sirri , dia dinikahkan oleh oleh Imam Masjid atau Penghulu desa atau lainnya.
Apa sebab terjadi nikah Sirri.
1. Tidak mau melengkapi persyaratan nikah
2. Karena laki-laki mau beristri dua.
Apabila ada anak yang hamil di luar nikah, namun orang tuanya tidak jujur, ayahnya menikahkan, maka hubungan suami istri antara anak yang perempuan tadi dengan calon suaminya, maka berzina anak tersebut selamanya. Jadi mohon dihindari dan dijauhi nikah Sirri.
Nikah itu harus sah di sisi Allah SWT dan tercatat di negara. Oleh karena itu bagi yang sudah menikah Sirri, dan sudah tercukupi syarat nikah nya, maka nikahnya sah, tapi tidak tercatat di negara, namun apabila tidak tercukupi syarat rukun nikahnya, maka nikahnya tidak sah, maka sahkanlah dan catatlah ke KUA Kecamatan.
Bagi orang yang menikahkan orang dengan nikah Sirri, dengan tidak tepat walinya, maka dosa nya ditanggung oleh orang yang menikahkan tersebut. Dan orang yang menikah tadi pun berhubungan suami isteri hukumnya berzina dan berdosa selamanya.
Akibat dari Nikah Sirri itu adalah : --------------(dibuat dalam bentuk alinea) seperti pertama, ................kedua,..............ketiga, ...........dst
1. Merugikan pihak perempuan bukan Laki-laki.
2. Dan anak hasil nikah Sirri Tidak mendapatkan harta warisan
3. Anak hasil nikah Sirri Bin/binti ibunya. Bukan ayahnya.
4. Nikah yang tidak sah baik secara agama maupun secara negara maka diulangi nikahnya di KUA.
Oleh karena itu jauhilah dan hindarilah nikah Sirri.
Harapan Jefri Eriadi, "dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi nikah Sirri dalam masyarakat kita." Tutup Jefri.
Diakhir acara Jefri menyerahkan cendramata kepada pengurus Mushalla Nurul Iman berupa Al-Qur'an. Semoga AlQuran ini bisa dimanfaatkan oleh anak-anak dan jemaah ibuk-ibuk yang mengaji di mushalla ini. Kata Jefri. ( Pri )
Catatan :
1. Perhatikan unsur 5w plus 1H berita
2. Paragraf pertama dan kedua harus ada korelasi dan di paragraf ke tiga keterangan dari paragraf kedua
3. Sertakan narasumber setiap membuat berita (pada paragraf pertama atau kedua)