Kemenag (Kuansing)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Logas Tanah Darat, H. Yasri, S.Ag, bertindak sebagai wali hakim dalam akad nikah pasangan Suryadi dan Ika Royani pada Rabu (13/08/2025).
Penunjukan wali hakim dilakukan karena wali dari calon pengantin perempuan berhalangan hadir disebabkan jarak yang jauh serta faktor kesehatan. Dalam kondisi seperti ini, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ketentuan syariat Islam, wali hakim berwenang menggantikan wali nasab untuk melangsungkan akad nikah.
H. Yasri menyampaikan bahwa mekanisme penunjukan wali hakim telah diatur dengan jelas dan tetap menjaga keabsahan serta kesakralan prosesi pernikahan. “Ini merupakan langkah untuk memastikan pernikahan berjalan sah secara hukum negara dan syariat agama,” ungkapnya.
Prosesi akad nikah berjalan lancar dan khidmat, disaksikan oleh penyuluh agama dan para saksi resmi. Kehadiran wali hakim menjadi bentuk pelayanan optimal KUA dalam memfasilitasi masyarakat demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Dalam kesempatan ini bertindak sebagai saksi 1 penghulu Ahmad Jumaidi dan saksi 2 penyuluh agama Islam Abdullah Syakirin. (As)