0 menit baca 0 %

KEPALA KUA LOGAS TANAH DARAT MENGHADIRI ACARA KAMPANYE MANDATORY HALAL 2024

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Edi Erianto YS, S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Logas Tanah Darat menghadiri acara Kampanye Mandatory Halal 2024 di Depan Kantor Pos Pasar Baserah. Sabtu (18/03/2023).Kampanye Mandatory Halal ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Pangean, Logas Tanah Darat, Kuantan Hili...

Kuansing ( inmas ) Edi Erianto YS, S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Logas Tanah Darat menghadiri acara Kampanye Mandatory Halal 2024 di Depan Kantor Pos Pasar Baserah. Sabtu (18/03/2023).

Kampanye Mandatory Halal ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Pangean, Logas Tanah Darat, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman dan Cerenti. Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembukaan sekaligus pembacaan Pidato Menteri Agama Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, kegiatan ini diakhiri dengan do’a dan dilanjutkan dengan pembagian brosur, serta membuka pelayanan pendaftaran halal.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi H. Efrion Efni mengatakan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober mendatang produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelih, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal regular.

Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro dan kecilproses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.

Sedangkan produk-produk yang tidak termasuk dalam criteria self-declare khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanismesertifikasi reguler.kita berharap melalui kampanye ini, semua pelaku UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi sudah memiliki sertifikat halal. ( NW )