Mandau (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau dan staf mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Aula KUA Kecamatan Mandau pada Selasa, (09/12/2025). Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan (Upika) Mandau dan diisi langsung oleh H. Rusli, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi terbaru terkait ibadah haji dan umrah, sehingga masyarakat dan petugas KUA dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan ibadah tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kepala KUA Mandau dan staf dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di wilayah Kecamatan Mandau.
Selain membahas tentang regulasi, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk berbagi informasi dan pengalaman dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.