0 menit baca 0 %

Kepala KUA Mandau Terapkan Etika Pelayanan Berbasis Kearifan Lokal Guna Perkuat Moderasi Beragama

Ringkasan: Pelayanan di KUA Kecamatan Mandau merupakan amanah yang ditugaskan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, diantara tugas dan fungsi KUA Kecamatan Mandau tersebut adalah 1). Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, 2).

Pelayanan di KUA Kecamatan Mandau merupakan amanah yang ditugaskan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, diantara tugas dan fungsi KUA Kecamatan Mandau tersebut adalah 1). Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, 2). Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, 3). Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, 4). Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, 5). Pelayanan bimbingan kemasjidan, 6). Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah, 7). Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, 8). Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, 9). Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan. 

Mengingat Ada lima hal yang ditransformasi dalam rangka revitalisasi KUA. Transformasi pertama adalah mengubah profil layanan KUA yang selama ini bersifat dokumentasi dan administrasi menjadi berorientasi kebutuhan masyarakat. Bentuknya berupa bimbingan, layanan, konsultasi, dan pendampingan persoalan keluarga dan keagamaan, Transformasi kedua, bersifat aktif dan responsif dalam melayani masyakarat. Petugas KUA harus mau melakukan jemput bola saat melayani.

Transformasi ketiga, KUA harus hadir dan mendampingi masyarakat. Petugas KUA diharapkan terdepan dalam mengetahui dan berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Hal ini terkait dengan transformasi keempat yakni pelayanan KUA harus berorientasi hasil.

Petugas KUA harus melaksanakan tugas sepenuh hati dan tidak asal bekerja. Transformasi Kelima, KUA menjadi leading sector dalam pembangunan keluarga. KUA memimpin jejaring di tingkat kecamatan dalam membangun ketahanan keluarga.  Upaya menyongsong revitalisasi KUA dan memadukan tugas KUA berdasarkan aturan yang ada, maka Kepala KUA Kecamatan Mandau menerapkan Etika pelayanan berbasis kearifan lokal, ini merupakan usaha nyata yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Mandau untuk mewujudkan moderasi beragama di Kecamatan Mandau.

Etika pelayanan kearifan lokal yang terapkan adalah:  a.     Penerapan Etika Keadilan dalam pelayanan  Keadilan yang dimaksudkan dalam pelayanan ini adalah, berupaya meluruskan, mengubah atau mengelak dari satu jalan, perbuatan dan kebiasaan yang keliru menuju jalan lain yang benar, artinya senantiasa meninggalkan kebiasan-kebiasaan yang salah dan senantiasa mengikuti aturan dan undang-undang yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan. Serta menyamakan, menyeimbangkan, mengimbangi dan mempertahankan hak pelayanan masyarakat sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, membenarkan usulan dan keputusan masyarakat yang sesuai dengan aturan.  

Sementara dalam mengambil keputusan, penghulu beserta staf KUA Kecamatan senantiasa mengedepankan keseimbangan, yaitu konsep tentang ”tengah”. Jadi, penghulu dan seluruh staf dituntut harus mampu menghasilkan sikap, etika, keputusan dan pemahaman yang seimbang dan moderat (adil) dalam setiap melayani msayarakat.    b.    Etika Kemaslahatan dalam Pelayanan  Etika kemeslahatan dalam pelayanan yang diterapkan adalah, mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara’ (tujuan syariat adalah mengatur kehidupan). Sementara itu, mengenai sesuatu dapat dikatakan maslahah, dengan mengacu pada pandangan etika kemaslahatan dalam pelayanan di KUA Kecamatan Mandau, ada lima kriteria dalam menentukan kemaslahatan dalam pelayanan, yaitu: Pertama, pelayanan memperioritaskan tujuan syara, (Syariat); Kedua, pelayanan tidak bertentangan dengan al-Quran; Ketiga, pelayanan tidak bertentangan dengan al-sunnah; Kempat, pelayanan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Qiyas dan peraturan yang ada; dan kelima pelayanan memperhatikan kemaslahatan yang lebih penting (besar).

Dari etika pelayanan ini sebenarnya adalah penanaman nilai-nilai kemaslahatan bagi masyarakat Kecamatan pinggir dan orang banyak umumnya (plural), artinya kebijakan dan keputusan yang diambil harus mencerminkan  kebaikan untuk semua pemeluk agama, suku dan ras.

Andaikan dalam pelayanan ini mengabaikan etika kemaslahatan (mengabaikan kemaslahatan orang ramai) yang terjadi adalah ketidak harmonisan dalam berprilaku sosial.  

Etika Pembebasan dalam Pelayanan   Pernyataan ”jangan kebablasan berfikir” menjadi tidak relevan pada saat ini. Kebebasan tidak bisa diukur kecuali dengan kebebasan orang lain. Karena itu orang boleh berfikir apa saja (positif), karena pada akhirnya nanti kebebasan tersebut akan dibatasi kebebasan orang lain. Berfikir bebas itu penting.

Makanya etika pembebasan dalam pelayanan itu semestinya ada pada penghulu dan seluruh staf KUA Kecamatan Mandau. 

Maksudnya adalah; adanya komitmen memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan. Ketiga komitmen ini haruslah senantiasa diasah dan dipertahankan selama bertugas, lewat pemahaman penghulu dan staf KUA Kecamatan Mandau senantiasa menunjukkan dan mencontohkan sikap empati terhadap penderitaan orang yang berurusan, lebih diutamakan lagi kepada orang yang tertidas (lemah), ini harus mendapat pelayanan yang serius dan selalu mengikuti Undang-Undang yang ada.  

Etika Pembebasan dalam pelayanan ini mempunyai tujuan melakukan pembebasan kelompok-kelompok lemah, tertindas serta minoritas dan pembentukan kembali masyarakat yang bebas dari kepentingan-kepentingan primordialistik.        

Etika Kebebasan   Penghulu dan seluruh staf KUA Kecamatan Mandau senantiasa memperhatikan etika kebebasan, ini merupakan konsep etika kebebasan dalam  pelayanan. Karena dalam pelayanan sering ditemukan masalah-masalah perbedaan pemikiran dan argumen dalam agama, tetapi dapat menopang demokrasi kebebasan. Kebebasan etika dalam pelayanan ini adalah keinginan menjembatani masa lalu dengan masa sekarang, jembatannya adalah melakukan penafsiran-penafsiran ulang sehingga menjadi kajian materi  yang hidup. Karena kita hidup dalam situasi yang dinamis dan selalu berubah, sehingga tetap relevan, maka kita memerlukan cara pandang baru atau tafsir baru dalam melihat dan memahami  materi yang dipermasalahkan tersebut. 

  Dalam etika kebebasan dalam pelayanan ini, penghulu dan seluruh staf harus mampu memahami dalam kerangka kebenaran tidak ada yang bersifat mutlaq. Dalam etika kebebasan pelayanan ini, penghulu dan seluruh staf harus mampu memahami bahwa orang yang melangar hak orang lain dikenakan sanksi, tapi dalam tataran konsep, pemikiran dan kepercayaan selagi tidak menganggu hak orang lain berarti kebenaran dalam tataran itu tidak mutlaq dan pantas kita hargai. Namu demikian.   Etika Persaudaraan   Maksud dari Etika persaudaraan dalam pelayanan di KUA Kecamatan Mnadau ini adalah mengakui adanya persaudaraan sesama manusia, persaudaraan kebangsaan dan negara negara, persaudaraan dalam komunitas agama-agama, persaudaraan dalam satu komunitas agama. Etika persaudaraan ini tidak akan berinteraksi secara damai, harmonis, kecuali pemeluk agama, pelaku adat dan suku atau pelaku bangsa itu mampu berfikir dan berinteraksi secara toleran, terbuka dan menghargai perbedaan (inklusif). Maka dari itu, konsep etika persaudaraan dalam pelayanan di KUA Kecamatan Mandau harus diutamakan penanaman nilai-nilai persaudaraan dalam pelayanan.  Etika Perdamaian dalam Pelayanan[1]   Kedamaian dalam pelayanan adalah suasana nyaman yang bebas dari ganguan pihak lain, bebas dari permusuhan, kebencian, dendam, dan prilaku yang menyusahkan orang lain. Sebagai mana Islam datang untuk menyelamatkan, membela dan menghidupkan kedamaian. Islam adalah agama perdamaian. Sudah selayaknya, pelayanan di KUA Kecamatan Mandau mengandung nilai-nilai  etika perdamaian, artinya menciptakan damai dalam kantor, keluarga, masyarakat dan bernegara.   Etika Kasih Sayang   Etika kasih Sayang dalam pelayanan di KUA Kecamatan Mandau harus mendominasi segala sesuatu sehingga semangat kasih sayang dalam pelayanan merupakan unsur utama moral ketuhanan yang dipesankan oleh al-Quran untuk ditegakkan di antara sesama masyarakat yang ada di Kecamatan. Manifestasi etika kasih sayang dalam pelayanan yang dilakukan penghulu dan staf KUA Kecamatan Mandau ini diwujudkan dalam beberapa sikap dan tindakan. Pertama, menolong masarakat dalam pelayanan penuh dengan kasih sayang serta membantu masyarakat khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan, tidak saja diwaktu lapang, bahkan diwaktu sempit. Kedua, menahan amarah selama dalam pelayanan. Ketiga, memaafkan kesalahan orang lain dalam pelayanan.