Indragiri Hulu (Kemenag) โ Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, mengikuti Sosialisasi
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual
melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI. Sosialisasi bertujuan memberikan
pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme dan tahapan seleksi calon anggota
BAZNAS tingkat kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru.
PMA Nomor 10 Tahun 2025 memuat ketentuan
teknis mulai dari pembentukan panitia seleksi, persyaratan administrasi,
kriteria kompetensi, hingga proses wawancara dan penetapan calon. Melalui
sosialisasi ini, diharapkan proses seleksi di daerah dapat berjalan transparan,
profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Yusrianto menyambut baik kegiatan ini karena
menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas di tingkat kecamatan. โDengan
adanya sosialisasi ini, kita memiliki panduan yang jelas dan seragam dalam
mendukung proses seleksi calon anggota BAZNAS di daerah,โ ujarnya.
(Reski)