Indragiri Hulu (Kemenag) – Prosesi Ikrar
Wakaf dilangsungkan secara khidmat pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Kecamatan
Seberida. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida, Amrullah, S.H.I,
memimpin langsung ikrar wakaf sebidang tanah yang akan diperuntukkan bagi Masjid
Al-Barokah.
Dalam prosesi tersebut, yang bertindak
sebagai Wakif adalah Mundakir, sementara Agus ditetapkan sebagai Nadzir atau
pengelola wakaf.
Amrullah dalam sambutannya menyampaikan
bahwa wakaf bukan sekadar penyerahan harta, melainkan bentuk ibadah yang
memberikan manfaat jangka panjang baik bagi wakif maupun masyarakat.
"Wakaf adalah amal jariyah.
Pahalanya terus mengalir, bahkan setelah pewakaf meninggal dunia. Harta wakaf
menjadi abadi, digunakan lintas generasi, dan menjadi salah satu bentuk
ketaatan kepada Allah SWT," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain
bernilai ibadah, wakaf memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang penting bagi
pembangunan masyarakat.
"Wakaf ikut berkontribusi dalam
menciptakan kesejahteraan sosial dan mendukung pembangunan. Dengan tanah wakaf
ini, Insya Allah Masjid Al-Barokah bisa menjadi pusat ibadah dan pembinaan umat
yang bermanfaat untuk semua," pungkas Amrullah.
Prosesi ikrar wakaf ini berjalan lancar
dan menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama melalui KUA dalam mengedukasi
masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif serta tata kelola wakaf yang
sesuai regulasi.
(Reski)