0 menit baca 0 %

KEPALA MA PONPES NURUL HUDA ARI WAHYONO, S.Pd.I IKUTI SOSIALISASI UU NOMOR 18 TAHUN 2019

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Majelis Masyayikh (MM) merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Layanan MM diantaranya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ul...

Indragiri Hulu, (Inmas). Majelis Masyayikh (MM) merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Layanan MM diantaranya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning.
Tugas lain dari MM adalah merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu dan memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.
Selasa 01 November 2022, mewakili Pondok Pesantren Nurul Huda, alamat Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Nurul Huda Ari Wahyono, S.Pd.I mengikuti kegiatan Sosialisasi UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh, ditaja oleh Majelis Masyayikh bekerjasama dengan Pondok Pesantren Al-Munawwarah Pekanbaru dalam rangka penguatan kelembagaan dan regulasi Majelis Masyayikh sebagaimana amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2019.
Kegiatan bertempat di Pondok Pesantren Al-Munawwarah Pekanbaru, Jalan Pesantren No.42 Tengkerang Timur, Kec. Kulim, Kota Pekanbaru.(tulang)