Pinggir (Inmas)-Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan Lembaga Independen yang mempunyai perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia. Lembaga ini dibentuk karena pemerintah memahami pentingnya wakaf yang perlu dikelola dan dioptimalkan untuk kesejahteraan umat. Adanya potensi wakaf yang sangat besar, bahkan luasan tanah wakaf di Indonesia jika diperhitungkan bisa 3x luasan negara Singapura sangat potensial apabila dikelola dengan benar.
Karena alasan itulah Rabu pagi ini, 9 November 2022 di Yayasan Pendidikan Islam Nur Ilham Pinggir yang dikelola oleh Bapak H. Ujang menerima kehadiran pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Bengkalis untuk menyelenggarakan Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia ini,yang disampaikan oleh Ketua BWI Bapak H. Khairul Umam, LC,.M.E.Sy untuk mensosialisasikan terkait wakaf yang diikuti 35 peserta yang terdiri dari perwakilan Kemenag, KUA, Kasi wakaf, Bagian Humas, Bagian Pemdes/lurah, Ketua MUI, Ketua Yayasan, Penyuluh Agama, Kepala Madrasah dan Majelis guru se-Kecamatan Pinggir.
Dalam penyampaian materi Sosialisasi yang disampaikan oleh Bapak Khairul Umam atau yang akrab disapa ustadz KU menjelaskan secara gamblang Undang-undang No. 41 Tahun 2014 tentang wakaf. Semua hal meliputi tujuan, sasaran, ketentuan umum, ruang lingkup, wakif, nadzir, ikrar wakaf, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, perubahan status wakaf, dan penyelesaian sengketa serta pengelolaan pengembangan harta benda wakaf disimak dengan antusias oleh peserta.
Ternyata banyak permasalahan yang terjadi dalam masyarakat hubungannya dengan wakaf. Karena itu memang perlu adanya sinergitas antara Kemenag dan BWI dalam mensinkronkan data nadzir dan harta wakaf d Adanya perkembangan yang terjadi sekarang, wakaf tidak hanya berujud tanah dengan kegunaan tradisional (masjid, sekolah, pondok pesantren, kuburan, dan rumah sakit) tetapi sudah banyak “wakaf tunai” yang bisa digunakan untuk secara produktif profesional.
Karena itu pengelolaan perlu dioptimalkan. Seperti disampaikan ustadz KU dalam sambutannya bahwa salah satu tugas penting BWI Kabupaten adalah membina para nadzir / pengelola wakaf di setiap Kecamatan bagaimana agar bisa menggerakkan dan mengembangkan potensi wakaf biar lebih produktif untuk kesejahteraan umat.
Harapannya, dengan sosialisasi ini para nadzir menjadi lebih mengerti segala sesuatu tentang wakaf yang tidak hanya berupa benda tidak bergerak tapi juga wakaf tunai, sehingga bisa membantu dalam usaha mensejahterakan umat, demikian penjelasan sosialisasi BWI, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan kembali dilain tempat, berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dengan jelas Terkait wakaf ini nantinya. i kecamatan agar masalah yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf bisa diminimalisir.