0 menit baca 0 %

KEPALA MIN 1 INHU YENI SURYANI SAMAUN, M.Pd SELAKU FASDA KAMAD PELATIHAN PKB KKM MTs SAMPAIKAN MATERI KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education s Promise...

Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024. 

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Untuk menjamin mutu penyelenggaraannya para fasilitator ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB Guru.

Sabtu 7 Oktober 2023, Kepala MIN 1 Inhu Yeni Suryani Samaun, M.Pd sekaligus merupakan Fasilitator Daerah (Fasda) Kepala Madrasah selaku narasumber Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: MTs Nurul Falah Air Molek. Modul PKB Kepala Madrasah, Kompetensi Supervisi Akademik.

Kepala madrasah adalah pemimpin tertinggi madrasah yang salah satu tugas dan kompetensi yang harus dimiliki adalah melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di madrasah. Kompetensi supervisi kepala madrasah, haruslah menjadi kekuatan yang dapat merubah pola pikir guru dan tenaga kependidikan madrasah tentang pembelajaran dan pelayanan pembelajaran di madrasah, menuju peningkatan prestasi belajar peserta didik, dengan demikian seorang kepala madrasah dituntut mampu merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti hasil supervisi akademik dan menyusun laporannya, yang berkarakter sesuai dengan kekhasan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas Islam.

Supervisi akademik merupakan salah satu tugas penting dari kepala madrasah. Pelaksanaan supervisi akademik harus terprogram dan berkesinambungan, karena akan membantu guru dalam kegiatan belajar-mengajar. Supervisi akademik berkaitan dengan pembelajaran yang berkualitas di madrasah demi mencapai madrasah berkualitas unggul di tengah perkembangan saintek yang sangat pesat dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Kepada Tim Inmas Kemenag Kab. Inhu disampaikan Yeni Suryani Samaun bahwasanya Tugas dan Tanggungjawab Fasilitator Daerah adalah: a. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan; b. Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah; c. Memfasilitasi peserta mempelajari modul; d. Membantu Menyusun/mereview modul pelatihan; e. Memantau dan mengevaluasi kegiatan pelatihan; f. Melaporkan hasil pelatihan; g. Mendikumentasikan hasil pelatihan. h. Terlibat dalam kegiatan fasilitasi, pendampingan, dan evaluasi dalam kegiatan pelatihan guru dan tenaga kependidikan di daerah 3T atau daerah perbatasan untuk Fasilitator Daerah yang berada di daerah dengan kategori tersebut.(tulang)