Kuansing (Kemenag) - Pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi telah dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural serta Pembinaan Pegawai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon.
Pejabat struktural yang dilantik adalah Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Armadis yang secara resmi mengemban amanah baru setelah dilakukan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Suhelmon.
Bertindak sebagai saksi 1 dan 2 yakni Kepala Subbag Tata Usaha, Bakhtiar Shaleh dan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Burdianto serta selaku Rohaniawan, Jefri Eriadi. Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini berlangsung khidmat disaksikan oleh Seluruh Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri dan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengucapkan selamat kepada Bapak Armadis yang baru dilantik sebagai Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. Sebagai informasi, Armadis dan istri baru saja kembali Minggu, 22 Juni 2025 dari tanah suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.
“Seperti yang selalu saya katakan bahwa amanah akan diberikan pada orang yang tepat, pada waktu yang tepat dan pada masa yang tepat pula. Baru saja kemaren kembali dari tanah suci Makkah, hari ini sudah dilantik sebagai Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. Semoga amanah dalam jabatannya,” ucap Suhelmon.
Lebih lanjut, Suhelmon berpesan agar kedepannya terus mengikuti perkembangan perubahan dalam pengelolaan haji. Menurut informasi, mulai tahun 2026 pengelolaan haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPHU) yang terpisah dari Kementerian Agama, Namun, rincian lebih lanjut masih menunggu petunjuk resmi,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi juga menyebutkan bahwa mutasi maupun rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja ASN.
“Rotasi/Mutasi bertujuan untuk mengoptimalkan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki pejabat maupun ASN lainnya guna penyegaran dan peningkatan Kinerja ASN sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan public,” ujarnya. (Gs)