Siak (Inmas) – Kamis, (11/06/2020), bertempat di ruang Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kepala Seksi Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi, M.Sh mendampingi proses perekaman pelimpahan porsi jamaah Haji asal Kabupaten Siak yang sakit kepada anggota keluarganya.
“Terdapat empat orang jamaah yang orang tuanya masuk dalam porsi pemberangkatan tahun ini tapi tidak bisa berangkat karna sakit dan dilimpahkan kepada anak kandung. Jemaah berasal dari Kecamatan Sungai Apit 1 orang., Kecamatan Dayun 1 orang dan Kecamatan Lubuk Dalam 2 orang. Semuanya ada dalam keberangkatan tahun depan,” ujarnya H. Zubir memberi keternagan kepada Inmas Kankemenag Siak.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah membuat surat edaran (SE) Nomor 20002 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji. Surat edaran tersebut ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof Nizar atas nama Menteri Agama tertanggal 20 Februari 2020. Surat edaran tersebut dikirimkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Dalam surat edaran itu, jamaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jamaah haji. (Hd)