Siak (Inmas) – Kamis, (16/02/2023), Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang diikuti ASN di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak. Pada kesempatan ini, Drs. H. Nursya menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.
“Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating Kinerja ASN, dan melakukan evaluasi kinerja pegawai”, tukasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. “Saya berharap materi ini bisa membuka wawasan kita semua terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022,” pesannya mengakhiri sambutan. (Hd)