Kuansing ( inmas ) Sabtu 25 November 2023) Ketua Forum Ka. KUA Kuantan Singingi H. Riko Pilihantoni, SE.I.,ME mewakili 15 Ka. KUA se-Kuantan Singingi jalin Kerjasama Percepatan layanan publik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Forum Camat, perwakilan Kementerian Agama, Forum Kepala Desa, Forum Klinik dan Rumah Sakit, Perwakilan Kepala Sekolah se-Kabupaten Kuantan Singingi, Rektor UNIKS dan Pengadilan Agama.
Kegiatan ini bertujuan percepatan layanan publik khususnya dalam pembuatan identitas kependudukan. Ketika masyarakat berurusan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maka akan ada pemecahan Kartu Keluarga dan ketika masyarakat melahirkan maka akan ada penambahan KK dan ini Tentunya ada kerjasama dengan kepala desa dengan klinik bersalin dengan kecamatan dan dengan disdukcapil.
Pada kegiatan ini Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi H. Riko pilihan Toni, SE.I.,ME menyampaikan bahwa banyak diantara masyarakat kita yang terkendala dalam pengurusan akte kelahiran karena tidak memiliki buku nikah atau dalam mengurus paspor untuk melangsungkan Ibadah Haji atau umroh karena salah satu dari persyaratannya adalah Akte kelahiran dan buku nikah.
Maka dari itu kegiatan ini penting untuk adanya sinkronisasi, dan integrasi Pelayanan Berbagai macam instansi ini. Kegiatan ini sudah lama diusulkan oleh forum Ka. KUA dan kali ini langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diadakan di Aula Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Dinasnya Bapak H. Refendi Zukman, M.Si.
Ka. KUA Singingi menyampaikan pula bahwa Salah satu yang sangat penting disinkronkan antara aplikasi adminduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan aplikasi Simkah di kantor urusan agama adalah status cerai tidak tercatat atau nikah Tidak tercatat di kartu keluarga Karena status tersebut tidak diterima oleh aplikasi Simkah.
Pentingnya kerjasama antara KUA dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini tentunya terkait pula pula peran pengadilan agama yang nantinya akan mengeluarkan putusan Isbat Nikah, sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat kabupaten Kuantan Singingi yang tidak memiliki identitas kependudukan.
Mewakili Ka. Kan Kemenag bapak H. Sarpeli, S.Ag., M. Ag menyampaikan pada pertemuan ini bahwa salah satu dokumen penting dalam pengurusan paspor ibadah haji adalah akte kelahiran dan buku nikah, maka demi kelancaran proses administrasi haji perlu adanya identitas yang jelas calon jamaah tersebut. ( Riko PT )