0 menit baca 0 %

KETUA KKM MI WILAYAH I SERAHKAN BLANKO IJAZAH KEPADA ANGGOTA KKM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang...

Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN);
Untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN RA, MI, MTS, MA berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, demikian dikatakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I.
Selanjutnya, terkait dengan hal tersebut di atas, pada hari Kamis 17 Juli 2020, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Inhu, selaku Ketua KKM Wilayah 1 menyerahkan Blanko Ijazah kepada anggota KKM. Penyerahan Blanko Ijazah tersebut diserahkan Yeni Suryani Samaun, M.Pd.I (sisi kiri pada gambar) selaku Kepala MIN 1 Inhu kepada MIS Al-Ikhlas, MIS Nurul Jumah, MIS Al-Firdausy, MIS Futuhiyah, dan MIS Mambaul Hisan, disertai dengan tanda bukti serah terima.(tulang)