Indragiri Hulu, (Inmas). Shohibul Qurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyriq.
Orang yang akan berkurban harus menyerahkan hewan berupa kambing atau sapi, domba, kerbau, unta, yang memenuhi persyaratan, untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
Orang yang berkurban wajib membagikan daging qurban, terutama kepada orang-orang fakir miskin. Lebih afdhal, orang yang berkurban menshodaqohkan seluruh daging hewan qurban, kecuali sedikit yang makan demi memperoleh pahala Kelima, Orang yang berkurban sunah hanya mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya. Sunah pula bagi shohibul qurban untuk mensedekahkan daging qurban dalam jumlah di atas sepertiga dari daging hewan kurbannya.
Terkait dengan hal tersebut, tampak pada gambar (03/08/2020), Ketua Panitia Kurban Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (sisi kiri pada gambar) selaku Kepala Seksi PHU tengah menyerahkan bagian daging kurban kepada shohibul qurban a.n Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)
KETUA PANITIA KURBAN SERAHKAN BAGIAN SHOHIBUL QURBAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Shohibul Qurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyriq.Orang yang akan berkurban harus menyerahkan hewan berupa kambing atau sapi, domba, kerbau, unta, yang m...