Bengkalis (Kemenag) - Ketua Pengurus Masjid Raudhatul Jannah Damon, M. Isnaini, S.Pd.I., MM, mendatangi Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bengkalis untuk menemui Arpiyon Asri, SE, selaku petugas
pembuat akta ikrar wakaf Selasa, 08/07/2025 pukul 10.15 WIB. Kedatangan beliau
bertujuan untuk mengurus proses pembuatan akta ikrar wakaf atas tanah yang
selama ini menjadi lokasi berdirinya Masjid Raudhatul Jannah.
Menurut M. Isnaini, sejak
berdirinya masjid tersebut, tanah yang digunakan belum memiliki dokumen resmi
dalam bentuk akta ikrar wakaf. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika
status wakaf tanah ini tidak segera diresmikan, dikhawatirkan akan menimbulkan
persoalan di kemudian hari.
"Tanah ini sebagian
merupakan hibah dari almarhum Tengku Maintan dan sebagian lagi dibeli dari dana
infak jamaah. Kami ingin memastikan agar ke depan tidak ada sengketa atau
kesalahpahaman terkait status tanah masjid," jelas M. Isnaini.
Langkah ini merupakan bentuk
tanggung jawab pengurus masjid dalam menjaga aset wakaf serta memberikan
kepastian hukum terhadap keberadaan masjid di tengah masyarakat. Arpiyon Asri
menyambut baik niat baik tersebut dan siap mendampingi proses pengurusan akta
ikrar wakaf sesuai prosedur yang berlaku.