0 menit baca 0 %

KETUA POKJALUH KEMENAG INHU IKUTI ACARA WEBINAR

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tanggal 03 Juli 2020, nomor : 480/Kw.04.1/OT.01.3/07/2020, hal : Undangan Kegiatan Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, maka Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tanggal 03 Juli 2020, nomor : 480/Kw.04.1/OT.01.3/07/2020, hal : Undangan Kegiatan Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, maka Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kab. Inhu, Abdul Basit, S.Ag (urut satu dari sisi kanan pada gambar) sekaligus merupakan Ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Kankemenag Kab. Inhu mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas pada hari Rabu, 08 Juli 2020 bersama seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu wilayah kerja pada Kecamatan Kuala Cenaku, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamtan Kuala Cenaku.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam upaya peningkatan pemahaman gratifikasi kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan masyarakat umum, sebagai tindak lanjut surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/1174/GTF.03.00/10-13/06/2020 tanggal 19 Juni 2020. Serta dalam upaya peningkatan pemahaman gratifikasi kepada Penyelenggara Negara,Pegawai Negeri, Unit Pengendali Gratifikasi dan Masyarakat Umum.
Kegiatan tersebut merupakan sarana penyebarluasan kesadaran tentang pengendalian gratifikasi dari perspektif agama yang diakui di Indonesia, sehingga melalui peranan daripada Penyuluh Agama dapat disebarluaskan hal tersebut di atas, ujar Abdul Basit.(tulang)