0 menit baca 0 %

KETUA POKJAWAS PAI, Drs. ABDUL KADIR, M.Pd.I SUPERVISI GPAI SMAN 1 SEBERIDA

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Senin 19 Desember 2022, Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) SLTP/SLTA Kabupaten Indragiri Hulu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri) sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi rekan sejawat H. Bahruddin, S.Pd.I melaksanakan supervisi terhadap GPAI  (Guru Pendidikan Agama Islam) SMAN 1 Seberida dengan agenda Pembinaan Guru dan Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan (NSP) terdiri dari : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Tujuan supervisi adalah untuk memberikan layanan dan bantuan dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas maupun hasil belajar siswa.
Tugas pokok pengawas PAI adalah; menyusun program pengawasan Mata Pelajaran PAI; melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian Guru PAI; dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI, tambah Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I.(tulang)