Bantan (Inmas) – Petugas Pembantu
Pencatat Nikah (P3N) KUA Kec. Bantan Khaironi menyalurkan zakat kepad asnab dan
kaum dhuafa sebagai perpanjangan tangan dari Baznas Kabaupaten Bengkalis Selasa
24 Oktober 2023 di rumah kediaman mustahik
di Desa Kembung Luar.
Zakat merupakan harta tertentu
yang dikeluarkan apabila telah sampai syarat yang di atur oleh aturan agama (Nisab dan Haul). Zakat hanya
bisa di keluarkan kepada delapan asnab penerima zakat.
Zakat menurut bahasa tumbuh,
berkembang subur atau bertambah. Zakat yang di dalamnya terkandung harapan untuk
memperoleh keberkahan, membersihkan dan mensucikan jiwa serta memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Makna suci disini
menunjukkan bahwa zakat merupakan cara untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensucian
jiwa dari dosa.
Khaironi yang diberikan
mandat oleh Desa Kembung Luar untuk menjadi ketua UPZ mempunyai tugas salah
satunya meneruskan apa yang di amanahkan oleh Baznas Kab. Bengkalis kepadanya,
diantaranya membagikan zakat kepada asnab yang ada di Desa Kembung Luar.
Semoga zakat yang disalurkan
akan berguna dan ada nilai manfaat didalamnya, aminnn. (Timredaksikuakecbantan).