0 menit baca 0 %

KKRA KAB INHU PENJEMPUTAN/PENGAMBILAN BLANKO IJAZAH RA TP 2021/2022

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan.Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta did...

Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Senin 15 Agustus 2022, KKRA Kab. Inhu terdiri dari Ayuk Sumiati, S.Pd.AUD (Ketua KKRA/Kepala RA. Al-Islam Kec. Seberida); Zubaidah, S.Pd (Sekretaris KKRA/Kepala BA. Aisyiyah, Kec. Lubuk Batu Jaya); Dede Sumiati, S.Pd (Anggota KKRA/Kepala RA. Nurul Islam Kec. Seberida) penjemputan/pengambilan Blanko Ijazah RA Tahun Pelajaran 2021/2022 dari Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau sebanyak 780 lembar untuk didistribusikan terhadap 19 RA di Kab. Inhu.
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022.(tulang)