Kampar Utara ( Kemenag )---Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kampar Utara, Fadlah, S.Pd., menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Desa Sungai Jalau melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), Kamis, 7/8/2025
Kegiatan ini berlangsung dengan dukungan langsung dari Kepala Desa Sungai Jalau, Nirwan Amiruddin, yang menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari edukasi publik dan pelayanan masyarakat.
“Kami sangat mendukung upaya ini. Pemerintah desa siap membantu menyampaikan informasi kepada warga agar lebih sadar pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA,” ujar Nirwan Amiruddin.
Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Fadlah, S.Pd. mendorong masyarakat agar memastikan setiap pernikahan dilakukan sesuai prosedur dan dicatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar Utara. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak mereka di masa depan.
“Pernikahan yang tidak tercatat di KUA akan menimbulkan berbagai dampak, seperti sulitnya mengurus administrasi kependudukan, hak waris, dan perlindungan hukum lainnya. Maka penting sekali bagi masyarakat untuk memahami hal ini,” jelas Fadlah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif penyuluh agama dalam mendampingi masyarakat, tidak hanya dalam hal keagamaan, tetapi juga menyangkut hak-hak sosial dan administrasi yang bersifat fundamental.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan informasi dan edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah dapat tersampaikan lebih luas melalui struktur pemerintahan desa, hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Sungai Jalau dan sekitarnya. ( Fatmi/KUA Kampar Utara )