0 menit baca 0 %

Konsistensi KUA Lubuk Batu Jaya dalam Sosialisasi Gerakan Sadara Pencatatan Nikah

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) KUA Lubuk Batu Jaya  Konsisten dalam mensosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) melalui sosialisasi ke lapisan Masyarakat sangat massif. Pada Rabu, 28 Agustus 2025 KUA Kec. Lubuk Batu Jaya Kembali melakukan sosialisasi di Desa Sei Beras Hilir Kacamatan Lubuk Bat...

Indragiri Hulu (Kemenag) – KUA Lubuk Batu Jaya  Konsisten dalam mensosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) melalui sosialisasi ke lapisan Masyarakat sangat massif. Pada Rabu, 28 Agustus 2025 KUA Kec. Lubuk Batu Jaya Kembali melakukan sosialisasi di Desa Sei Beras Hilir Kacamatan Lubuk Batu Jaya. Kegiatan ini dilakukan oleh penyuluh dan penghulu dibawah naungan kepala KUA Lubuk Batu Jaya, Saerozi.

Saerozi mengatakan memang kegiatan sosialisasi ini direncanakan dilakukan di Sembilan desa di KUA Kec. Lubuk Batu Jaya. Dan Desa Sei Beras Hilir Adalah desa ke Sembilan.

“Kita berharapnya dapat melaksanakan sosialisasi menyeluruh seluruh kecamtan, namun saat ini kami baru bisa melakukannya di Sembilan desa, besar harapan kami kegiatan ini dapat kami lakukan diseluruh desa” Ujar Saerozi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desai Sei Beras Hilir ini diisi dengan pemaparan Materi pentingnya pencatatan Nikah dari Penyuluh dan Penghulu. Seperti Muhammad Solihin, Huda Budiarto, Hafidz Firmansyah, Muhammad Miftahul Munir, Renawati, Wardoyo dan Abdul Kafi.

Muhammad Solihin mengatakan bahwa Sosialisasi ini berakar dari kesadaran melindungi Hak Perempuan dan Laki – Laki dalam Rumah Tangga. Maka dari itu Dirjen Bimas Islam mengeluarkan Program GAS sebagai jawaban atas kesadaran ini.

“Melalui Surat edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kami bergerak untuk menkampanyekan pentingnya pencatatan nikah” ujar Muhammad Solihin.

Miftahul Munir selaku Penghulu berharap agar Mudah-mudahan Masyarakat yang masih dalam Status Nikah Belum Tercatat, segera Mendaftar diri di KUA terdekat.

“Ya besar harapan kami setelah adanya hal seperti ini, semua orang sadar betapa pentingnya melindungi Hak Istri maupun suami di hadapan hukum melalui pencatatan Nikah” Ujarnya.

(Reski)