Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 22 Juli 2020. Bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam dalam binaan kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu maka diperlukan Surat Keputusan.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 102 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Periode Bulan April Sampai Dengan Juni Tahun Anggaran 2020.
Adapun yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan hal tersebut di atas adalah Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I merupakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Tampak pada gambar, staf Seksi PAIS Zakaria Ginting, S.Th.I menyerahkan SK tersebut kepada Kepala Seksi PAIS H. Rajuki Ridwan, MA.
Terkait dengan kelengkapan administrasi maupun dokumen pembayaran TPG telah rampung dilaksanakan melalui verifikasi maupun validasi, ujar H. Rajuki Ridwan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang
KPA KANKEMENAG INHU SAHKAN SK PPK TERKAIT TPG
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 22 Juli 2020. Bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam dalam binaan kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu maka diperlukan Surat Keputusan.