Indragiri Hulu, (Inmas). Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, yang antara lain: Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu; Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang; Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.
Rabu 17 Mei 2023, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022, tempat: Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) Kankemenag Kab. Inhu.
Rapat secara resmi dibuka Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Ketua KPN Kemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I (Penyelenggara Zakat dan Wakaf) serta dihadiri Ketua PKP RI Kab. Inhu, H. Masrian Ali, SE., S.Pd; dan Kepala Diskop dan UMKM) Kab. Inhu yang diwakili Analis Pengawas Koperasi Ahli Muda, Nofriyanti, SE.(tulang)
KPN KEMENAG INHU RAT TAHUN BUKU 2022
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, yang antara lain: Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun...