Bantan (Kemenag) -
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan pelayanan
pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat setempat. Kali ini
pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan pada Jumat (26/9/2025) pukul 14.30 WIB bertempat
di Desa Bantan Sari.
Dalam kegiatan ini, Bapak Sujarman bertindak sebagai
wakif (pihak yang mewakafkan harta), sementara Bapak Budi bertindak sebagai
nâzhir (pengelola wakaf). Saksi pertama adalah Bapak Husni dan saksi kedua
Bapak Sururi. Wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan di Desa
Bantan Sari.
Pelaksanaan ikrar wakaf berjalan khidmat dan lancar
dengan arahan langsung dari petugas KUA Bantan. Melalui layanan ini, KUA Bantan
terus berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
optimalisasi aset wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menyampaikan
apresiasinya kepada para pihak yang telah berwakaf, serta berharap wakaf
tersebut membawa keberkahan dan manfaat luas bagi umat.
Pada kesempatan itu, Nazhir Bapak Budi juga menyampaikan
ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya
ikrar wakaf ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada pihak KUA Bantan dan seluruh saksi yang telah mendukung terlaksananya
ikrar wakaf ini. Semoga wakaf ini membawa manfaat yang luas bagi kepentingan
keagamaan masyarakat Desa Bantan Sari,” ujarnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran
masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat dan pengelolaan wakaf dapat
berjalan lebih profesional dan transparan.