Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku pada Jum’at,
29 Agustus 2025, melaksanakan proses pendaftaran nikah bagi calon pengantin
(catin). Proses ini dipandu oleh Agan Aliyudin, staf KUA, dan didampingi Penghulu
Muda Asryaf M. Akbar,
Dalam
kegiatan tersebut, petugas memberikan arahan kepada calon pengantin mengenai
kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Setelah pendaftaran, proses dilanjutkan dengan validasi
data catin, yang meliputi pemeriksaan identitas, dokumen persyaratan, serta
keabsahan wali dan saksi nikah.
Penghulu
Muda KUA Batang Cenaku, Asryaf M. Akbar, menegaskan pentingnya validasi sebagai
langkah memastikan keabsahan dokumen.
“Validasi
ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting untuk menjamin akad nikah
dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sah baik menurut hukum agama
maupun negara,” ujarnya.
Melalui
proses ini, KUA Batang Cenaku berharap pelayanan kepada masyarakat semakin
transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap
pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.
(Reski)