Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku kembali
memberikan layanan pendaftaran nikah bagi pasangan calon pengantin pada Selasa
(16/9/2025). Proses pendaftaran berlangsung dengan pendampingan staf KUA M.
Nadzirin, pemeriksaan data langsung oleh Asyraf M. Akbar, serta validasi akhir
dokumen oleh Rio Pasdi Andora, S.H., guna memastikan keabsahan dan kelengkapan
data.
Kepala
KUA Batang Cenaku, Sriyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlapis ini
merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan
transparan, tertib, dan sesuai aturan. Hal ini penting agar calon pengantin
memiliki kepastian hukum dan kenyamanan dalam memulai rumah tangga,”
jelasnya.
Pendekatan
yang sistematis ini tidak hanya mengurangi potensi kesalahan administrasi,
tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA. Proses
yang terstruktur mulai dari pendampingan hingga validasi akhir menjadikan
pendaftaran nikah lebih efisien sekaligus melindungi hak-hak pasangan yang akan
menikah.
Dengan
adanya layanan ini, masyarakat Kecamatan Batang Cenaku diharapkan semakin mudah
dalam mengurus pernikahan secara resmi sesuai ketentuan negara dan syariat
Islam. Kemenag menekankan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan pribadi,
melainkan juga memiliki aspek sosial dan hukum yang harus dijaga dengan baik.
(Reski)