Tembilahan (Inmas) -Kantor Urusan Agama (KUA) Tembilahan bersama Penyuluh Agama Honorer (PAH) Tembilahan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 pada pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat salah satunya pelayanan Calon pengantin (Catin).
Saat ini KUA dan PAH Tembilahan melakukan kerjasama dengan melakukan sistem piket/jadwal secara bergilir tiap hari kerja yang mana setiap Catin yang kan melangsungkan akad nikah ataupun urusan lainnya di kantor KUA wajib mengikuti protokol kesehatan, mulai pecekkan suhu, pemberian vitamin, memakai masker, cuci tanggan hingga jaga jarak.
Maka tidak hanya pegawai KUA dan PAH melainkan juga catin maupun keluarga catin dituntut untuk menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid 19 dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan, demikian disampaikan Kepala KUA Tembilahan, Hanapis, SPdI, Selasa (23/6/2020).
“Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, Kami telah menyiapkan berupa tempat pencuci tangan pakai sabun dan pemberian vitamin serta alat pengukur suhu,”jelasnya.
Sementara Ai Ila Rohilah, S.PdI dan Eliani selaku PAH Tembilahan menambahkan bahwa pihaknya juga menerapkan standar protokol kesehatan kepada semua Catin yang akan memasuki Kantor KUA. ''Setiap pengunjung khsusunya Catin, kita wajibkan untuk mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak selanjutnya kita lakukan pengukuran suhu” Ucap Ila disela bertugas.
Dikatakan Ila, bahwa semua itu kita lakukan demi pencegahan pandemi covid-19, protokol kesehatan wajib berlaku bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan dari KUA.
“ Maka kita meminta masyarakat terutama catin agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan sebelum memasuki pola hidup normal yang baru di tengah pandemi ini “ Harapnya. ***(Utar/Fan)