Dumai
(Kemenag) – Bertempat di Masjid Al-Jihad, jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi
Ayu, Plt. Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan Suryadi memberikan penyuluhan
tentang program terbaru Kementerian Agama, yaitu GAS Nikah (Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah). Penyuluhan ini bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Majelis
Taklim yang dilaksanakan oleh PAI Dumai Selatan, Jumat (29/08/2025) Pukul 16.00
WIB ba'da sholat Ashar.
Dalam pembukaan sekaligus penyampaian materinya, Suryadi Plt. Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan mengingatkan para peserta untuk memperhatikan apakah pernikahan kita, saudara atau tetangga sudah tercatat di kantor KUA. Karena jika belum tercatat, maka pihak yang paling dirugikan adalah wanita dan anak-anak.
Plt. Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan Suryadi juga menyampaikan, “Laki-laki yang menikah siri dengan seorang perempuan bisa dengan mudah kabur dari rumah, lalu merantau dan menikah lagi di perantauan tersebut, karena tidak ada bukti bahwa ia sudah menikah, yaitu buku nikah. Sang istri yang ditinggal pun akan kesulitan menggugat, karena tidak ada bukti, yaitu buku nikah.” Jelas Plt. Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan
Di
akhir materi Suryadi mengajak jemaah majelis taklim yang hadir agar
berkonsultasi jika ada saudara, tetangga, dan teman yang masih berstatus nikah
siri ke KUA Kecamatan Dumai Selatan. (Denny/Ayu)