Dumai
(Kemenag) – Sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Agama tentang
Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai
Selatan melakukan sosialisasi kepada Calon Pengantin (Catin) yang telah
mendaftar. Kegiatan ini dilakukan serentak dengan
pelaksanaan bimwin mandiri, Selasa (26/08/2025) di balai nikah KUA Kecamatan Dumai
Selatan.
Dalam
pembukaannya, Plt. Ka. KUA Kecamatan Dumai Selatan Suryadi mengatakan, “pencatatan
nikah selain merupakan kewajiban dari negara, juga bagian dari upaya
menyelamatkan hak suami istri dalam pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan
siri itu merupakan sesuatu yang merugikan seluruh pihak.” Jelas Suryadi
Selanjutnya,
Plt. Ka KUA Dumai Selatan juga memberikan materi tentang bimbingan keluarga sakinah
kepada 5 pasang catin yang telah hadir. Materi selanjutnya disampaikan oleh Penyuluh
Agama Islam (PAI) Dumai Selatan Denny Febriansyah.
Dalam
pemaparan materinya, Denny Febriansyah mengatakan, “Suami istri wajib
mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing, ibarat kita bekerja di
kantor mesti mengikuti SOP yang dibuat oleh atasan, di dalam berumah tangga
mesti mengikuti SOP dari Allah SWT.” Uucap Denny Febriansyah
Secara
keseluruhan kegiatan bimwin mandiri ini berjalan dengan lancar dan memberikan
bekal yang berguna bagi para catin yang mengikutinya. Mereka tampak antusias
dan bersemangat mendengarkan materi sejak awal hingga akhir kegiatan. (Denny/Ayu)