0 menit baca 0 %

KUA Dumai Selatan Sosialisasikan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah Dalam Bimwin Mandiri

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Agama tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan melakukan sosialisasi kepada Calon Pengantin (Catin) yang telah mendaftar. Kegiatan ini dilakukan serentak dengan pelaksanaan bimwin...

Dumai (Kemenag) – Sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Agama tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan melakukan sosialisasi kepada Calon Pengantin (Catin) yang telah mendaftar. Kegiatan ini dilakukan serentak dengan pelaksanaan bimwin mandiri, Selasa (26/08/2025) di balai nikah KUA Kecamatan Dumai Selatan.

Dalam pembukaannya, Plt. Ka. KUA Kecamatan Dumai Selatan Suryadi mengatakan, “pencatatan nikah selain merupakan kewajiban dari negara, juga bagian dari upaya menyelamatkan hak suami istri dalam pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan siri itu merupakan sesuatu yang merugikan seluruh pihak.” Jelas Suryadi

Selanjutnya, Plt. Ka KUA Dumai Selatan juga memberikan materi tentang bimbingan keluarga sakinah kepada 5 pasang catin yang telah hadir. Materi selanjutnya disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Dumai Selatan Denny Febriansyah.

Dalam pemaparan materinya, Denny Febriansyah mengatakan, “Suami istri wajib mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing, ibarat kita bekerja di kantor mesti mengikuti SOP yang dibuat oleh atasan, di dalam berumah tangga mesti mengikuti SOP dari Allah SWT.” Uucap Denny Febriansyah

Secara keseluruhan kegiatan bimwin mandiri ini berjalan dengan lancar dan memberikan bekal yang berguna bagi para catin yang mengikutinya. Mereka tampak antusias dan bersemangat mendengarkan materi sejak awal hingga akhir kegiatan. (Denny/Ayu)