Tembilahan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gaung menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi pasangan calon pengantin, Akbar Hakim. M dan Jumaiyah, di kantor KUA pada Senin (22/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program wajib Kemenag untuk membekali calon pasangan suami istri dengan pengetahuan tentang rumah tangga.
Bimbingan ini disampaikan langsung oleh Penyuluh Agama
Islam, Nurdin. Dalam materinya, Nurdin menyampaikan berbagai hal penting, mulai
dari hak dan kewajiban suami istri, komunikasi yang efektif dalam rumah tangga,
hingga cara mengelola keuangan keluarga.
"Bimbingan ini sangat penting untuk bekal bagi kedua
calon mempelai dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Kami berharap, dengan
pemahaman yang matang, mereka dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah,
dan warahmah," ujar Nurdin.
Nurdin juga berpesan agar calon pengantin tidak hanya fokus
pada persiapan pesta pernikahan, tetapi juga mempersiapkan mental dan
pengetahuan yang cukup untuk membangun keluarga harmonis. Ia menekankan bahwa
pernikahan adalah ibadah terpanjang, yang membutuhkan ilmu dan kesabaran. (Ria)