0 menit baca 0 %

KUA Kec. Bantan Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Jangkang

Ringkasan: Bantan (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Jangkang pada Kamis (18/9/2025) pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi sesuai ketentuan peru...

Bantan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Jangkang pada Kamis (18/9/2025) pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, menyampaikan bahwa pencatatan nikah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. “Melalui pencatatan nikah, hak-hak suami, istri, dan anak dapat terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fenomena pernikahan siri yang masih terjadi di Desa Jangkang. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, seperti kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun pembagian hak waris.

Kepala Desa Jangkang, Ahmad Syarif, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KUA Bantan. “Kami mendukung penuh gerakan sadar pencatatan nikah ini. Masyarakat Desa Jangkang perlu mendapatkan pemahaman agar tidak lagi menikah secara siri, sehingga hak-haknya terlindungi oleh hukum,” ujarnya.

Tokoh masyarakat setempat, H. Abdul Malik, juga memberikan pandangan serupa. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap warga semakin sadar pentingnya mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Ini demi kebaikan dan ketenteraman keluarga di masa depan,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang prosedur pendaftaran nikah, persyaratan administrasi, serta manfaat pencatatan resmi. KUA Bantan berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Jangkang semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah dan berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.