0 menit baca 0 %

KUA KEC BATANG CENAKU OLEH PAI NON PNS KEC BATANG CENAKU, NURBAITI, S.Pd.I BIMWIN PRA NIKAH BAGI CATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakin...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Tewrkait dengan tugas penyuluhan yang disampaikan PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS diantaranya Bidang Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Jum’at 16 Desember 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Nurbaiti, S.Pd.I setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah/suscatin terhadap 2 (dua) pasang calon pengantin atas nama Praja Evandi dengan Nira Fitriani dan Andre Jagat dengan Neng Rahma.(tulang)