Indragiri Hulu,(Inmas). Agar akad nikah dinyatakan sah, maka harus disaksikan oleh Saksi Nikah yang ketika usai prosesi akad nikah ditanyakan oleh Penghulu menyatakan sah terhadap akad nikah yang telah dilaksanakan.
Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Permenag tersebut, saksi nikah termasuk dalam rukun nikah, dimana saksi nikah sebanyak dua orang.
Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Syarat Saksi Nikah dalam Islam diantaranya beragama Islam; Baligh; Berakal; Laki-Laki; dan Adil.
Besaran biaya layanan akad nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA (Kantor Urusan Agama) pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau Gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah),
Jum’at 30 September 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada jam kerja atas nama Martini dengan Ali Mustofa, warga Desa Kerubung Jaya. Bertindak selaku salah seorang Saksi Nikah Agan Aliyudin Murtadlo merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku.(tulang)
KUA KEC BATANG CENAKU PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH AKAD, SALAH SEORANG SAKSI NIKAH AGAN ALIYUDIN MURTADLO MERUPAKAN PAI NON PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Agar akad nikah dinyatakan sah, maka harus disaksikan oleh Saksi Nikah yang ketika usai prosesi akad nikah ditanyakan oleh Penghulu menyatakan sah terhadap akad nikah yang telah dilaksanakan.Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 ten...