0 menit baca 0 %

KUA KEC BATANG CENAKU PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH, SAKSI NIKAH OLEH PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernika...

Indragiri Hulu,(Inmas). Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Dalam ketentuan fiqh Islam yang masyhur yang kemudian diadopsi dalam pasal 14 KHI, secara singkat dapat ditegaskan bahwa pernikahan itu sah apabila telah terpenuhi 5 rukun nikah (calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qobul), berikut syarat-syarat yang mengiringinya.
Rabu 23 November 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada jam kerja atas nama Mega Mustikawati dengan Suhartono, warga desa Bukit Lingkar.
Saksi-saksi nikah merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Muhammad Nadzirin dan Agan Aliyudin Al Murtadlo.
Besaran biaya layanan nikah diaur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar Sriyanto.(tulang)