0 menit baca 0 %

KUA KEC LIRIK PENYULUHAN HUKUM IBADAH QURBAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka pemenuhan permohonan Kepala Desa Sungai Sagu, maka pada hari Selasa, 21 Juni 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik H. Sepriadi, MA dengan didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Ahli Pertama KUA Kec Lirik, Ahmad Mufti, S.

Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka pemenuhan permohonan Kepala Desa Sungai Sagu, maka pada hari Selasa, 21 Juni 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik H. Sepriadi, MA dengan didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Ahli Pertama KUA Kec Lirik, Ahmad Mufti, S.Sos melaksanakan Penyuluhan Ketentuan Hukum Ibadah Qurban Sesuai Syari’at Islam. Pelaksanaan di Balai Desa Sungai Sagu, diikuti sebanyak 20 peserta terdiri dari Ketua RT/RW; Pengurus Masjid/Mushalla dan Petugas Penyembelihan Hewan Qurban yang ada di Desa Sungai Sagu.
Pemaparan materi yang disampaikan H. Sepriadi di antaranya cara memotong hewan qurban dengan baik, benar, dan halal guna mendapatkan daging qurban sesuai dengan hukum/syari’at Islam. Kepada para panitia qurban diingatkan agar melaksanakan amanat dengan baik mulai dari penerimaan hewan qurban, penyembelihan hingga pembagian daging qurban.
Untuk menyempurnakan ibadah qurban, maka semua yang berkaitan dengan qurban harus mengikuti proses yang sesuai dengan hukum Islam, ujar H. Sepriadi menutup materinya.(tulang)