0 menit baca 0 %

KUA KEC. PERANAP PENCATATAN AKAD NIKAH, TP-PKK SERAHKAN SERTIFIKAT ELSIMIL SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 15 Mei 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah KUA.Usai prosesi akad nikah selanjutnya Koordinator Keluarga Berencana Kecamatan Peranap dengan didampingi PLKB Kelurahan Pe...

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 15 Mei 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag., MH melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah KUA.
Usai prosesi akad nikah selanjutnya Koordinator Keluarga Berencana Kecamatan Peranap dengan didampingi PLKB Kelurahan Peranap; Tim Pelaksana Kegiatan; dan Ketua PKK Kelurahan Peranap serahkan Sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil yang diterbitkan oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional).
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas lintas sektoral dalam upaya bersama terkait percepatan penurunan stunting, ujar Marsel.
Salah satu strategi dari percepatan penurunan stunting oleh BKKBN adalah percepatan penurunan stunting dari hulu dengan skrining. Lalu, edukasi kesehatan reproduksi dan gizi serta pendampingan bagi calon pengantin lewat aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil atau Elsimil.
BKKBN sangat menganjurkan agar setiap calon pengantin (catin) yang akan menikah telah memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) dengan cara mengunduh dan mengisi aplikasi Elsimil, tambah Marsel.
Selanjutnya disampaikan Marsel bahwasanya besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui Bank /Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi, ungkap Marsel.(tulang)