Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari.
Selanjutnya, pada hari Senin 20 Juli 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat H. Arifin, S.Ag,MH (sisi kiri pada gambar) melaksanakan pencanangan Gewaserbu (Gerakan Wakaf Seribu) Sehari, dihadiri seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat. Kemudian, pada hari Rabu 05 Agustus 2020 H. Arifin membuka kotak Gewaserbu untuk dihitung hasilnya, dan alhamdulillah terkumpul sebanyak Rp. 201.000,00 (Dua Ratus Ribu Seribu Rupiah) dan selanjutnya langsung diserahkan kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu. Hasil wakaf tersebut merupakan dari pegawai KUA Kec. Rengat Barat dan juga dari Calon Pengantin maupun masyarakat lainnya yang berurusan di tempat kami, ujar H. Arifin.(tulang)
KUA KEC RENGAT BARAT BUKA KOTAK GEWASERBU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...