Indragiri Hulu,(Inmas). Selasa 19 Juli 2022, Penghulu Madya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA atas nama Juli Mulia dengan Ayu Safira, tempat di Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran Km. 4 Kelurahan Pematang Reba. Salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Surya Darma.
Hadir Wakil Bupati Kab. Inhu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si menyampaikan nasehat/wejangan pernikahan.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi., demikian disampaikan H. Mistar Abdurrahman.(tulang)
KUA KEC RENGAT BARAT PELAYANAN PENCATATAN AKAD DI LUAR BALAI NIKAH, WAKIL BUPATI INHU PENASIHATAN PERKAWINAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Selasa 19 Juli 2022, Penghulu Madya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA atas nama Juli Mulia dengan Ayu Safira, tempat di Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran Km.